PROGRAM INSENTIF
Pengumuman Pendaftaran On-line Program Insentif Tahun 2011.
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,
Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) dan Dewan Riset Nasional (DRN) membuka kesempatan bagi seluruh peneliti Indonesia dari lembaga litbang non kementerian dan kementerian, lembaga penelitian di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta, LSM dan yayasan untuk mengikuti Program Insentif Tahun Anggaran 2011 dalam rangka mendorong kegiatan litbang, peningkatan kapasitas iptek sistem produksi dan difusi iptek. Khusus bagi perusahaan wajib bekerja sama dengan lembaga litbang pemerintah. Judul mengacu pada kegiatan dan sasaran dalam produk terget pada setiap bidang fokus serta jenis insentif yang telah ditentukan pada Pedoman Program Insentif.
Formulir Aplikasi dapat diakses dengan mengisi User Name dan Password pada kolom sebelah kiri bagian atas. Ketentuan dan Tata Cara Pengisian Formulir Aplikasi dapat dibaca pada kolom yang sama, begitu pula Pedoman Program Insentif Edisi-5 dan Standar Biaya Umum (SBU) dapat di down load.
Tahapan seleksi meliputi: seleksi berkas formulir aplikasi on line, penilaian kelayakan proposal (desk evaluation) dan presentasi serta evaluasi usulan biaya yang akan dilaksanakan sesuai dengan Tahapan Seleksi dan Jadual.
BAGI PENGUSUL PROGRAM INSENTIF SANGAT DIANJURKAN untuk SEGERA MENGISI FORMULIR APLIKASI secara ON LINE GUNA MENGHINDARI PADATNYA JALUR LALULINTAS PENGIRIMAN DATA yang dapat terjadi di akhir batas waktu penutupan pengisian formulir aplikasi on line.
Jakarta, ...... Maret 2010.
Sekretariat
Alamat: Gedung II BPPT, Lantai.7. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta. Telp. 021 3169234, 021 3169236 Fax. 021 31923902
Pengumuman Topik Proposal “Insentif Peneliti dan Perekayasa” yang didanai dengan Anggaran Tahun 2010.
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,
Berdasarkan SK Menteri Riset dan Teknologi No. 053/M/Kp/II/2010 bersama ini diberitahukan topik-topik proposal Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa yang didanai dengan anggaran tahun 2010. Untuk melihat Lampiran SK tersebut yang berisi topik proposal, Bapak/Ibu/Saudara dipersilahkan download pada tulisan bergaris bawah tersebut di atas.
Untuk keperluan lebih lanjut Bapak/Ibu/Saudara dipersilahkan segera menghubungi sekretariat Program Insnetif Pengingkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa.
Kementerian Riset dan Teknologi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan.
Jakarta, 12 Februari 2010.
Sekretariat
Alamat: Gedung II BPPT, Lantai.7. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta. Telp. 021 3169234, 021 3169236 Fax. 021 31923902
Pencairan Dana Program Insentif TA 2010.
Pada Tahun Anggaran 2010 Kementerian Negara Riset dan Teknologi Melaksanakan 2 (dua) Program Insentif, yaitu: (1) Program Insentif Riset Dasat, Riset Terapan, Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi dan Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek; dan (2) Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa. Insentif item (1) sesuai dengan Lampiran I SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/Kp/M/X/2009 dan Insentif item (2) sesuai dengan Lampiran II SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/Kp/M/X/2009 dan Lampiran I SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 053/Kp/M/II/2010.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Program Insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) SPJ Pencairan Dana dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi; dan (2) SPJ Penggunaan Dana yang diberikan dan dipakai oleh peneliti.
Topik Proposal “Insentif” Yang Diusulkan Didanai Dengan Anggaran Tahun 2010
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,
Berdasarkan SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/M/Kp/X/2009 bersama ini diberitahukan topik-topik proposal Baru dan proposal LANJUTAN yang akan diusulkan untuk didanai dengan anggaran tahun 2010. Untuk melihat topik proposal yang akan diusulkan tersebut, Bapak/Ibu/Saudara dipersilahkan download di sini.
Bagi proposal LANJUTAN, statusnya masih akan ditentukan oleh hasil Evaluasi Akhir yang akan dilaksanakan dalam bulan November 2010.
Peneliti Utama bagi proposal yang didanai agar berkoordinasi dengan lembaganya masing-masing untuk keperluan pencairan dan pertanggungjawaban dana yang diterima, karena pencairan dana wajib dikoordinasikan melalui lembaga. Dana dapat dicairkan mulai tanggal 15 Januari 2010 sesuai dengan perjanjian (berlaku mulai 15 Januari 2010 s/d 15 Nopember 2010) antara lembaga penerima dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan.
Jakarta, Oktober 2009.
Sekretariat Program Insentif,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan Program Insentif 2010
Tahapan seleksi: