TATA CARA PEMBUATAN SPJ TAHUN 2010
Pada Tahun Anggaran 2010 Kementerian Negara Riset dan Teknologi Melaksanakan 2 (dua) Program Insentif, yaitu: (1) Program Insentif Riset Dasat, Riset Terapan, Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi dan Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek; dan (2) Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa. Insentif item (1), (2), (3), dan (4) sesusi dengan Lampiran 1 SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/Kp/M/X/2009 dan Insentif item (5) sesuai dengan Lampiran 2 SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/Kp/M/X/2009 dan Lampiran SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. /Kp/M/XII/2009.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Program Insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) SPJ Pencairan Dana dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi; dan (2) SPJ Penggunaan Dana yang diberikan dan dipakai oleh peneliti.
Pencairan dana Program Insentif dilakukan oleh lembaga tempat peneliti yang proposalnya disetujui untuk didanai berada. Dasar pencairan dana program insentif adalah surat perjanjian antara pejabat lembaga penerima atau yang mewakili dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program insentif sesuai dengan jumlah proposal yang disetujui sesui Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 110/Kp/M/X/2009 dan Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. /Kp/M/XII/2009.
Perjanjian dengan PPK Program Insentif dibuat untuk Lampiran 1 SK No. 110/Kp/M/X/2009 dikelompokan menjadi: (1) Insentif Riset Dasar; (2) Insentif Riset Terapan; (3) Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi; (4) Insentif Percepatan Disfusi dan pemanfaatan Iptek; dan Perjanjian dengan PPK Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa dibuat untuk Lampiran 2 SK No. 110/Kp/M/X/2009 dan Lampiran SK No. /Kp/M/XII/2009 dibuat untuk setiap lembaga dengan nama Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa.
Bagi lembaga yang menerima Program Insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi wajib mempertanggungjawabkan dana yang diterima. Pencairan dana dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penarikan yaitu: (1) Tahap pertama sebesar 30%, (2) Tahap kedua sebesar 50%, dan Tahap ketiga/terakhir sebesar 20% dengan masa berlakunya perjanjian selama 10 (sepuluh) bulan, mulai tanggal 15 Januari 2010 s/d 15 Nopember 2010.
Semua dana Program Insentif akan dikenakan pajak berupa PPN 10% dan Pph 2% yang dipotong langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta pada saat penagihan dana sesuai termin. Namun demikian lembaga dimungkinkan dapat mengurus pembebasan pajak di Kantor Pajak setempat dan menyampaikan surat persetujuan pembebasan pajak dimnaksud bersamaan dengan berkas tagihan dana.
Tagihan Pencairan Dana termin pertama diharapkan sudah diterima pengelola program insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi mulai tanggal 18 Januari 2010.
Pencairan dana program insentif dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penarikan yaitu: (1) Tahap pertama sebesar 30%, (2) Tahap kedua sebesar 50%, dan Tahap ketiga/terakhir sebesar 20% dengan masa berlakunya perjanjian selama 10 (sepuluh) bulan. Untuk mendukung pencairan dana tersebut perlu disiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan penagihan dana untuk setiap tahapnya, meliputi:
Besarnya dana yang dapat dicairkan pada tahap pertaman ini adalah 30% kali total dana masing-masing program insentif yang diterima. Dokumen yang wajib disiapkan untuk setiap program insentif untuk keperluan pencairan dana tahap pertama adalah:
Besarnya dana yang dapat dicairkan pada tahap kedua ini adalah 50% kali total dana masing-masing program insentif yang diterima. Dokumen yang wajib disiapkan untuk setiap program insentif untuk keperluan pencairan dana tahap kedua adalah:
Besarnya dana yang dapat dicairkan pada tahap ketiga/terakhir ini adalah 20% kali total dana masing-masing program insentif yang diterima. Dokumen yang wajib disiapkan untuk setiap program insentif untuk keperluan pencairan dana tahap ketiga/terakhir adalah:
Lembaga penerima program insentif selain berkewajiban menagih atau mencairkan dana dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi juga berkewajiban mempertanggungjawabkan pemakaian dana yang diterima atas persetujuan dan atau bersama-sama dengan peneliti utama. Dalam mempertanggungjawabkan dana wajib mengikuti Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta peraturan-peraturan perubahannya.
Pertanggungjawaban dana akan meliputi pertanggungjawaban pengeluaran yang sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) masing-masing proposal yang telah disetujui oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Berkas pertanggungjawaban tersebut di bawah dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, satu copy diserahkan kepada Kementerian Negara Riset dan Teknologi sebagai lampiran saat penyampaian berkas tagihan. Berkas-berkas yang pada umumnya harus dibuat untuk setiap mata anggaran sbb: