Ketentuan Insentif Riset

    (melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya)

  1. Proposal BARU dan Proposal LANJUTAN yang akan diusulkan dibiayai pada tahun anggaran 2011 wajib didaftarkan dengan mengisi Formulir Aplikasi On-Line. Insentif Riset yang ditawarkan meliputi:
    1. Insentif Riset Dasar, lama riset antara satu (1) sampai dengan tiga (3) Tahun, mitra perusahaan tidak wajib namun diperbolehkan.
    2. Insentif Riset Terapan, lama riset antara satu (1) sampai dengan tiga (3) Tahun, mitra perusahaan tidak wajib namun diperbolehkan.
    3. Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi, lama riset/kegiatan satu (1) Tahun, boleh diperpanjang, wajib bermitra dengan perusahaan.
    4. Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek, lama kegiatan hanya satu (1) Tahun, bermitra dengan perusahaan akan diutamakan.
  2. Seorang peneliti hanya boleh menjadi Peneliti Utama dalam satu (1) proposal insentif riset Kementerian Riset dan Teknologi. Berkaitan dengan hal tersebut, peneliti utama hanya bisa mengisi Formulir Aplikasi satu kali saja. Apabila yang bersangkutan juga sebagai peneliti kedua dan atau ketiga, harus memperhitungkan Orang Jam (OJ) yang digunakan. Total OJ untuk Peneliti Utama adalah 80/bulan.
  3. Pengisian formulir aplikasi secara On-Line hanya dilakukan satu kali pengisian atau tidak ada fasilitas edit, untuk itu dianjurkan sebelum mengisi formulir aplikasi agar dibuat draft terlebih dahulu supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pengusul.
  4. Mulai tahun 2010 dan beberapa tahun ke depan insentif riset lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan riset iptek di bagian hilir, yaitu yang terkait dengan insentif peningkatan KAPASITAS iptek sistem produksi dan insentif percepatan DIFUSI dan pemanfaatan iptek (untuk Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek lama kegiatan maksimum 1 [satu] tahun).
  5. Judul proposal baru untuk tahun anggaran 2011 wajib mengacu khusus pada Produk Target dan Topik yang dicantumkan pada Pedoman Insentif Riset Edisi-5. Sedang untuk judul proposal lanjutan, Produk Target dan Topik secara otomatis akan disamakan dengan Produk Target dan Topik yang ada pada proposal tahun sebelumnya.
  6. Penelitian/kegiatan yang diajukan melalui proposal insentif riset harus merupakan ide terbaru dan orisinil, bukan hasil menjiplak baik sebagian maupun keseluruhan, dan bukan merupakan hasil daur ulang dari penelitian/kegiatan yang lalu.
  7. Anggota peneliti dan atau pelaksana penelitian yang dicantumkan harus disertai surat ijin dan pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan untuk terlibat dalam penelitian/kegiatan.
  8. Pengajuan proposal harus mendapat persetujuan dari kepala unit organisasi dari institusi /lembaga pengusul. Khusus untuk Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi harus bermitra dengan industri. Pencantuman mitra industri harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan mitra industri yang bersangkutan.
  9. Kisaran anggaran biaya yang diusulkan antara Rp. 100000000,- (seratus juta rupiah) s.d. Rp. 500000000,- (lima ratus juta rupiah) per proposal per tahun. Biaya disesuaikan dengan besarnya pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kebutuhan dana merupakan kebutuhan riil penelitian/ kegiatan, dirinci mengacu pada standar biaya resmi yang dikeluarkan Departemen Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 01/PM.02/2009, tanggal 04 Maret 2009, tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 atau peraturan yang lebih baru dengan memperhitungkan pajak.
  10. Insentif Riset akan dibiayai dari APBN pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Riset dan Teknologi. Dana yang berasal dari insentif riset tidak diperbolehkan untuk membeli peralatan/barang modal (asset).
  11. Aplikasi yang terdaftar secara on-line akan diseleksi, dan yang lulus akan dimasukkan ke dalam short list. Proposal yang masuk short list akan diumumkan melalui website http://www.ristek.go.id dan atau http://www.drn.go.id selanjutnya pengusul diwajibkan membuat dokumen proposal mengacu pada Pedoman Insentif Riset Edisi-5.
  12. Bagi yang berminat mengusulkan proposal insentif riset dianjurkan segera mengisi formulir aplikasi on line untuk menghindari kepadatan lalulintas pengiriman data yang kemungkinan terjadi di akhir batas waktu penutupan aplikasi on line.