Ketentuan Program Insentif
(melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya)
- Proposal BARU dan Proposal LANJUTAN yang akan diusulkan dibiayai pada tahun anggaran 2011 wajib didaftarkan
dengan mengisi Formulir Aplikasi On-Line. Program insentif yang ditawarkan meliputi:
- Insentif Riset Dasar, lama riset antara satu (1) sampai dengan tiga (3) Tahun, mitra perusahaan tidak wajib
namun diperbolehkan.
- Insentif Riset Terapan, lama riset antara satu (1) sampai dengan tiga (3) Tahun, mitra perusahaan tidak wajib
namun diperbolehkan.
- Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi, lama riset/kegiatan satu (1) Tahun, boleh diperpanjang, wajib
bermitra dengan perusahaan.
- Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek, lama kegiatan hanya satu (1) Tahun, bermitra dengan perusahaan
akan diutamakan.
- Seorang peneliti hanya boleh menjadi Peneliti Utama dalam satu (1) proposal program insentif Kementerian Negara Riset dan
Teknologi. Berkaitan dengan hal tersebut, peneliti utama hanya bisa mengisi Formulir Aplikasi satu kali saja. Apabila yang
bersangkutan juga sebagai peneliti kedua dan atau ketiga, harus memperhitungkan Orang Jam (OJ) yang digunakan. Total OJ
untuk Peneliti Utama adalah 80/bulan.
- Pengisian formulir aplikasi secara On-Line hanya dilakukan satu kali pengisian atau tidak ada fasilitas edit, untuk itu dianjurkan
sebelum mengisi formulir aplikasi agar dibuat draft terlebih dahulu supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pengusul.
- Mulai tahun 2010 dan beberapa tahun ke depan program insentif lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan riset iptek di bagian
hilir, yaitu yang terkait dengan insentif peningkatan KAPASITAS iptek sistem produksi dan insentif percepatan DIFUSI dan
pemanfaatan iptek (untuk Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek lama kegiatan maksimum 1 [satu] tahun).
- Judul proposal baru untuk tahun anggaran 2011 wajib mengacu khusus pada Produk Target dan Kegiatan yang dicantumkan pada Pedoman
Program Insentif Edisi-5. Sedang untuk judul proposal lanjutan selain mengacu pada Produk Target dan Kegiatan yang dicantumkan pada Pedoman
Program Insentif Edisi-5 juga dapat mengacu pada Produk Target dan Kegiatan yang ditampilkan pada fasilitas pendaftaran On-Line.
- Penelitian/kegiatan yang diajukan melalui proposal program insentif harus merupakan ide terbaru dan orisinil, bukan hasil
menjiplak baik sebagian maupun keseluruhan, dan bukan merupakan hasil daur ulang dari penelitian/kegiatan yang lalu.
- Anggota peneliti dan atau pelaksana kegiatan yang dicantumkan harus disertai surat ijin dan pernyataan kesanggupan dari
yang bersangkutan untuk terlibat dalam penelitian/kegiatan.
- Pengajuan proposal harus mendapat persetujuan dari kepala unit organisasi dari institusi /lembaga pengusul. Khusus untuk Program
Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi harus bermitra dengan industri. Pencantuman mitra industri harus lebih dahulu
mendapat persetujuan dari pimpinan mitra industri yang bersangkutan.
- Kisaran anggaran biaya yang diusulkan maksimum sampai dengan Rp. 500000000,- (lima ratus juta rupiah) per proposal per tahun.
Biaya disesuaikan dengan besarnya pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kebutuhan dana merupakan kebutuhan riil penelitian/
kegiatan, dirinci mengacu pada standar biaya resmi yang dikeluarkan Departemen Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor: 01/PM.02/2009, tanggal 04 Maret 2009, tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 dengan memperhitungkan pajak.
- Program insentif akan dibiayai dari APBN pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Dana yang berasal dari program insentif tidak diperbolehkan untuk membeli barang modal (asset).
- Aplikasi yang terdaftar secara on-line akan diseleksi, dan yang lulus akan dimasukkan ke dalam short list.
Proposal yang masuk short list akan diumumkan melalui website http://www.ristek.go.id
dan atau http://www.drn.go.id selanjutnya pengusul diwajibkan membuat dokumen proposal
mengacu pada Pedoman Program Insentif Edisi-5.
- Bagi yang berminat mengusulkan proposal program insentif dianjurkan segera mengisi formulir aplikasi on line untuk
menghindari kepadatan lalulintas pengiriman data yang kemungkinan terjadi di akhir batas waktu penutupan aplikasi on line.