Para Penerima Insentif Riset dan Lembaga Pengelola yang kami hormati, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2011 mohon segera diselesaikan pelaksanaan litbang yang dibiayai oleh Insentif Riset Kementerian Riset dan Teknologi supaya tidak terlambat menyelesaikan litbangnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaian PEKERJAAN menurut jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak ini dengan alasan tidak dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan atau maksimum 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
Guna menghindari tidak terbayarnya tagihan termin 3 (terakhir) karena diakhir tahun terlalu banyak dokumen-dokumen tagihan yang harus diselesaikan oleh bagian administrasi keuangan, disarankan agar penyampaian dokumen tagihan dana termin 3 (terakhir) sesegera mungkin sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya kontrak dokumen tagihan sudah dapat diterima oleh bagian administrasi insentif.
Untuk memperlancar hal tersebut kami telah siapkan draft dokumen tagihan dana termin 3 (terakhir) berikut alokasi perkiraan tanggal dokumen-dokumen yang terkait. Draft Dokumen-dokumen pencairan dana dapat didownload pada bagian bawah. Setelah didownload dilengkapi, disesuaikan, dikoreksi, ditandatangani dan diberi cap lembaga.
Segera lengkapi persyaratan-persyaratan yang mendukung dokumen pencairan dana seperti: (1) Laporan Akhir yang dilengkapi summary report; (2) Laporan Ringkas Hasil Litbang sesuai PP20; (3) Daftar Hasil Litbang; (4) Daftar Pembelian Alatan (Khusus bagi yang membeli Alat); (5) Surat Pernyataan Pembelian Alat; dan (6) Mengisi Laporan Akhir secara Online bagi penerima Insentif Riset Kompetitif dan Insentif PKPP. Untuk item (3), (4), dan (5) wajib direkap oleh lembaga.
Slihkan download draft dokumen pencairan dana termin 3 (terakhir) dengan memilih insentif yang sesuai tersebut di bawah:
- Insentif Riset Kompetitif (DF, KP, RD, dan RT) .
- Insentif Riset Strategis.
- Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).
Terimakasih atas kerjasama dari bapak/ibu/saudara.
Sekretariat.