Insentif Riset Dasar

  1. Latar Belakang:
  2. Perkembangan iptek tidak terlepas dari dukungan berbagai teori yang berasal dari pemikiran, pengetahuan mendasar, atau paradigma baru yang hanya dapat diperoleh melalui aktivitas riset dasar. Aktivitas riset ini menuntut motivasi, ketekunan, dan kerja keras dari pelaksana. Oleh karena itu, untuk meningkatkan animo, aktivitas riset dasar perlu didorong dengan menciptakan iklim yang kondusif melalui suatu insentif. Riset Dasar tersebut hendaknya dirancang untuk dapat memberikan manfaat dikemudian hari, yang dapat dikembangkan menjadi Riset Terapan, Riset Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi ataupun Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek.

  3. Tujuan Insentif Riset Dasar:
    1. Umum: Membangun kemampuan peneliti dan menguatkan kemampuan institusi untuk melaksanakan riset dasar dan meletakkan dasar kemampuan mengembangkan riset terapan.
    2. Khusus: 1)Memacu kajian kritis bidang keilmuan secara konseptual-teoritis (discovery) dan/atau eksperimental; 2)Menghasilkan studi unggulan yang dilandasi cara berpikir kritis dan independen seirama dengan tingkat perkembangan mutakhir masalah-masalah keilmuan; 3)Meningkatkan kemampuan kreatif dan inventif ilmiah (invention) dan/atau pembaharuan metodologi (dan teknologi terkait) dalam bidang keilmuan tertentu untuk dikembangkan ke arah produksi.
  4. Karakteristik:
  5. Penelitian yang dilakukan merupakan pengembangan teori, konsep, dan metodologi dari suatu bidang ilmu tertentu. Riset dasar terdiri atas tiga jenis, yaitu (1) riset dasar fundamental yang melingkupi kemajuan ilmu serta kepranataan ilmu lanjut, yaitu berupa upaya merumuskan yang belum terjelaskan, (2) riset dasar perumusan yang melingkupi masalah pertumbuhan pemanfaatan ilmu, dan (3) riset dasar untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dijumpai dalam proses mencapai produk target yang ditawarkan.

  6. Ruang Lingkup dan Judul :

    Pemilihan tema, topik, dan ruang lingkup proposal baru diwajibkan agar:

    1. Merujuk pada produk target untuk tujuh bidang fokus dan dua faktor pendukung keberhasilan.
    2. Bersifat pengembangan ide baru yang kritis dalam bidang keilmuan.
    3. Memberi kontribusi bagi pembaharuan dan/atau pengembangan serta verifikasi teori dan konsep baru serta metodologi dalam bidang keilmua.
    4. Memberi manfaat akademik bagi pengembangan teori dan kajian ilmiah yang mutakhir (sesuai dengan state of the arts dalam bidang ilmu tertentu) yang mendukung produk target dan topik yang ditawarkan.
    5. Memberi manfaat teknis metodologis bagi pengembangan cara serta instrumen untuk melakukan penelitian.
    6. Judul riset harus spesifik dan terukur.
  7. Keluaran Riset Dasar:
    1. Konstruksi teoretis dan metodologis yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan/atau jurnal internasional terakreditasi atau buku yang diterbitkan oleh penerbit nasional, atau Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar, dan/atau
    2. Diseminasi ilmu dalam bentuk pelatihan, lokakarya, seminar, dan pembentukan kelompok.
  8. Unsur Penilaian:

    Unsur penilaian meliputi:

    1. Menawarkan ide baru baik secara teoretis maupun metodologis dalam memaknai secara kritis kecenderungan perkembangan bidang keilmuan yang mendukung produk target dan topik yang ditawarkan,
    2. Memiliki bangunan konseptual yang kuat dan jelas, dan
    3. Memenuhi persyaratan ilmiah dalam rumusan masalah dan metode pemecahannya.
  9. Peneliti:
    1. Riset dasar bersifat kompetitif dan terbuka untuk peneliti dari lembaga pemerintah, universitas negeri/swasta, lembaga swadaya masyarakat..
    2. Bidang yang diteliti harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan track record peneliti utama.
    3. Setiap riset dilaksanakan oleh seorang peneliti utama dan paling banyak dua orang peneliti lain serta dibantu oleh paling banyak tiga orang pembantu peneliti dengan bidang keahlian yang saling mendukung.
    4. Peneliti utama dalam insentif riset dasar pada periode yang sama tidak diperkenankan menjadi peneliti utama dalam riset yang lain; tetapi diperkenankan menjadi anggota tim peneliti. Hal ini wajib ditunjukkan dengan pernyataan tertulis.
    5. Dana riset dasar tidak dapat dipakai untuk membiayai skripsi, tesis, atau disertasi program S1, master/magister, atau Ph.D.
  10. Tolok Ukur Keberhasilan:
    1. Terbentuknya kemampuan peneliti dan institusi dalam melaksanakan riset dasar dan meletakkan dasar kemampuan mengembangkan riset terapan.
    2. Terbangunnya sejumlah konstruksi teoritis dan metodologis yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan/atau jurnal internasional.
    3. Terdapatnya peta dan penjelasan masalah fundamental bidang keilmuan.
  11. Pelaporan:

    Laporan aktivitas riset (laporan kemajuan dan laporan akhir) dibuat sesuai tahapan pembiayaan yang ditetapkan. Laporan harus memuat:

    1. a)pelaksanaan aktivitas riset, hasil, hambatan/ penyimpangan yang terjadi,
    2. a)perlindungan Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, serta publikasi iptek.
  12. Pelaporan:

    Halaman Depan (cover warna merah) Proposal.

    Lembar Pengesahan

    Proposal Teknis